Jumat, 18 Mei 2012

PENETAPAN KADAR SARI DAN KADAR ABU

LABORATORIUM FARMAKOGNOSI FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA PENETAPAN KADAR SARI DAN KADAR ABU ANITA ADRIANA ANAS 150209171 FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA MAKASSAR 2012 PENETAPAN KADAR SARI DAN KADAR ABU Pengawasan bahan baku yang dilakukan laboratorium yaitu memeriksa kadar zat yang terkandung dalam simplisia secara destruksi, destilasi, dan ekstraksi atau sesuai dengan prosedur penetapan dari masing-masing bahan. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap bahan tambahan dan produk jadi. Beberapa contoh pemeriksaan yang dilakukan antara lain:a. Penetapan kadar sari bahan jamu Penetapan kadar sari adalah metode kuantitatif untuk jumlah kandungan senyawa dalam simplisia yang dapat tersari dalam pelarut tertentu. Penetapan ini dilakukan untuk simplisia yang tidak ada cara yang memadahi baik kimia atau biologi untuk penentuan konstituen aktifnya. Penetapan kadar sari dapat dilakukan dengan dua cara yaitu kadar sari yang larut dalam air dan kadar sari yang larut dalam etanol. Kedua cara ini didasarkan pada kelarutan senyawa yang terkandung dalam simplisia. b. Penetapan kadar tannin Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kadar tanin dalam bahan baku jamu. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan kualitas dan kemurnian dari simplisia yang diuji. c. Penetapan kadar abu Abu adalah sisa pembakaran sempurna bahan organik (residu yang tidak menguap bila suatu bahan dibakar dengan cara tertentu). Secara kimia abu dapat didefinisikan sebagai oksida logam dan bahan-bahan lain yang tidak dapat dibakar. Dalam kaitan dengan simplisia, abu merupakan indicator derajat kebersihan penanganan simplisia.Secara alami didalam simplisia terdapat logam. Logam-logam ini merupakan komponen hara tumbuhan yang dapat merupakan komponen molekul penting dalam reaksi biokimiawi tumbuhan. Logam-logam tersebut merupakan abu fisiologis. Sebagian besar abu fisiologis ini larut air. Pada saat penyiapan, simplisia dapat terkotaminasi oleh tanah, pasir, dsb. Pasir merupakan senyawa silikat yang tidak terbakar. Senyawa silikat ini tidak larut asam, sehingga merupakan komponen penyusun abu tidak larut asam.Oleh karena itu, kadar abu dalam simplisia harus ditentukan untuk melihat kadar senyawa pengotor yang terkandung di dalamnya. Bila kadar abu simplisia melebihi persyaratan yang ditentu maka simplisia tersebut tidak boleh digunakan untuk bahan baku pembuatan jamu. d. Penetapan logam berat Logam berat merupakan bahan berbahaya yang sama sekali tidak diperbolehkankan ada dalam simplisia. Pengujian ini sangat penting untuk menjamin keamanan dari bahan baku maupun produk jamu jadi yang siap dikonsumsi. e. Penetapan kadar minyak atsiri Minyak atsiri adalah kandungan utama beberapa simplisia bahan baku jamu. Minyak atsiri sering disebut volatile oil, oleh karena sifatnya yang sangat mudah menguap, bahkan dalam suhu kamar. Kadar minyak atsiri dapat menunjukkan kualitas dari simplisia yang diperiksa. Selain mengerjakan pemeriksaan di atas, laboratorium juga menentukan berat jenis, rotasi optik, indeks bias, pH minyak berkhasiat dari bahan baku serta menetapkan kadar bahan pembantu berdasarkan farmakope Indonesia. 1. Penetapan Kadar Sari Simplisia Penetapan Kadar Sari pada simplisia meliputi penetapan kadar sari yang larut dalam air dan penetapan kadar sari yang larut dalam etanol, prosedurnya sebagai berikut : Penetapan kadar sari yang larut dalam air Sampel serbuk sebanyak 5 g dimaserasi selama 24 jam dengan 100 mL kloroform, ekstraksi dilakukan dalam labu bersumbat, berkali-kali dikocok selama 6 jam pertama dan kemudian dibiarkan selama 18 jam. Sebanyak 20 mL filtrat disaring dan diuapkan sampai kering dalam cawan porselen, hasil penguapan dipanaskan pada suhu 105oC sampai bobot tetap. Kadar dalam persen sari larut dalam air, dihitung terhadap bahan yang telah dikeringkan di udara. Penetapan kadar sari yang larut dalam etanol Sampel serbuk sebanyak 5 g dimaserasi selama 24 jam dengan 100 mL etanol 95%, ekstraksi dilakukan dalam labu bersumbat, berkali-kali dikocok selama 6 jam pertama dan kemudian dibiarkan selama 18 jam. Filtrat disaring lalu diambil sebanyak 20 mL filtrat dan diuapkan sampai kering dalam cawan porselen, hasil penguapan dipanaskan pada suhu 105oC sampai bobot tetap. Kadar sari larut dalam etanol 95% dihitung terhadap bahan yang telah dikeringkan di udara. 2. Penetapan kadar abu simplisia Penetapan kadar abu pada simplisia meliputi penetapan kadar abu total, penetapan kadar abu yang tidak larut dalam asam, penetapan kadar abu yang larut air. A. Penetapan kadar abu Sampel serbuk yang telah digerus sebanyak 3 gram dan ditimbang seksama, dimasukkan ke dalam krus platina atau krus silikat yang telah dipijarkan, lalu diratakan. Sampel dipijarkan perlahan-lahan sampai arang habis, dinginkan, kemudian ditimbang. Air panas dapat ditambahkan jika dengan cara ini arang tidak dapat dihilangkan, kemudian disaring melalui kertas saring bebas abu. Sisa abu dan kertas saring dipijarkan dalam krus yang sama. Filtrat dimasukkan ke dalam krus, diuapkan, dipijarkan sampai bobot tetap, kemudian ditimbang. Kadar abu dihitung terhadap bahan yang telah dikeringkan di udara. B. Penetapan kadar abu yang tidak larut dalam asam Abu yang diperoleh pada penetapan kadar abu, dididihkan dengan 25 mL asam klorida encer (10%) selama 5 menit, bagian yang tidak larut dalam asam dikumpulkan, disaring melalui krus kaca masir atau kertas saring bebas abu, dicuci dengan air panas, dipijarkan hingga bobot tetap, timbang. Kadar abu yang tidak larut dalam asam dihitung terhadap bahan yang telah dikeringkan di udara. C. Penetapan kadar abu yang larut dalam air Abu yang diperoleh dari penetapan kadar abu, dididihkan dengan 25 mL air selama 5 menit, dikumpulkan bagian yang tidak larut, disaring melalui krus kaca masir atau kertas saring bebas abu, dicuci dengan air panas dan dipijarkan selama 15 menit pada suhu tidak lebih dari 450oC, sampai bobot tetap, ditimbang. Perbedaan bobot sesuai dengan jumlah abu yang larut dalam air. Kadar abu yang larut dalam air dihitung terhadap bahan yang dikeringkan di udara . Sumber : diadaptasi dari Materia Medika Indonesia Jilid VI. 1995, Departemen Kesehatan RI. Jakarta. sumber : http://blog.pharmacy-science.com/farmakognosi/penetapan-kadar-sari.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar